Desa Gilirejo Baru, Kabupaten Sragen (23/07/24) — Penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja saat ini dapat kita jumpai dalam berbagai variasi bentuk seperti kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop. Akibat leluasannya penjualan narkoba ini tentu akan merusak generasi bangsa khususnya di kalangan remaja Indonesia. Secara umum bahaya narkoba mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
Bedasarkan latar belakang tersebut, mahasiswi Nadianne Indra Maulida Azzahra asal jurusan Hukum, yang bekerjasama dengan UPTD Puskesmas Miri melaksanakan program kerja berupa penyuluhan serta edukasi kepada remaja siswa kelas 7 SMPN 3 Satoe Atap yang berlokasi di Dukuh Sumberjo, Gilirejo Baru, Miri, Sragen. Selain daripada itu, dalam upaya penerapan ilmu kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan jurusan hukum turut dilakukan edukasi terkait dasar hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba serta konsekuensi hukumnya. Dengan hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian khusus bagi siswa SMPN 3 Satoe Atap mengenai bahaya narkoba tidak hanya berdampak pada kondisi fisik dan psikis seseorang tetapi juga merupakan suatu perbuatan melanggar sistem hukum di Indonesia sehingga pengguna narkoba dapat diancam dengan pidana penjara.
|
|
Setelah pelaksanaan penyuluhan selesai dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pemasangan poster dan pembagian leaflet berupa himbauan untuk menghindari narkoba serta berisikan infografis singkat mengenai bahaya serta bentuk-bentuk dari narkoba itu sendiri, di beberapa spot rubik sekolah SMPN 3 Satoe Atap. Diakhir kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama siswa-siswi dengan pihak sekolah dan UPTD Puskesmas Miri.
Penulis: Nadianne Indra Maulida Azzahra
KKN DESA GILIREJO BARU
UNIVERSITAS DIPONEGORO
Dosen Pembimbing :
Mochmad Rizki Fitrianto, S.AP., M.AP